Prioritas Dana Desa 2026 mencakup pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penanganan stunting. Selain itu, dana juga akan difokuskan untuk penguatan desa digital, pengembangan potensi dan infrastruktur desa, serta mendukung Koperasi Desa Merah Putih. Fokus utamanya adalah pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.
- Pengentasan kemiskinan: Penanganan kemiskinan ekstrem, termasuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15% dari pagu dana desa.
- Ketahanan pangan: Program untuk mencapai swasembada pangan dan ketahanan pangan minimal 20% dari pagu dana desa.
- Kesehatan: Penanganan stunting dan peningkatan layanan kesehatan dasar di desa.
Pengembangan Dan Penguatan Desa :
- Pengembangan potensi desa: Mendukung pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan potensi ekonomi lokal lainnya.
- Infrastruktur desa: Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar yang berbasis padat karya.
- Digitalisasi: Pembangunan infrastruktur digital dan pemanfaatan teknologi untuk mempercepat implementasi "Desa Digital", terutama di daerah terpencil.
- Koperasi: Dukungan untuk pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.
- Adaptasi perubahan iklim: Penguatan desa agar lebih adaptif terhadap perubahan iklim.
Alokasi Dan Pengelolaan Dana :
- Dana operasional: Alokasi dana maksimal 3% untuk operasional pemerintah desa.
- Formulasi alokasi: Alokasi dana desa 2026 akan menggunakan Indeks Desa yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan kinerja desa.
Berikut penjelasan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ; Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025, Penyaluran Dana Desa Wajib Sertakan Komitmen Pembentukan KDMP :